PERSYARATAN DAN LANGKAH-LANGKAH
PPDB SMAN 1 SINTANG TAHUN PELAJARAN 2021/2022
(Kutipan Petunjuk Teknis PPDB Online Tahun 2021 Nomor:211 Tahun 2021)
PERSYARATAN UMUM
- Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterngan Lulus dari sekolah (disertai nilai rata-rata rapost semester 1 s/d 5 Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, Bahasa Inggris) untuk kelulusan pada Tahun Pelajaran 2020/2021 dan seebelumnya.
- Program Paket B memiliki Ijazah dan STL Program Paket BSetara SMP Lulus Tahun Pelajaran 2020/2021 dan sebelumnya.
- Berusia maksimal 21 Tahun pada saat Pendaftaran PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 (tanggal 15 Juni 2021).
- Tidak sedang terlibat dalam Tindak Pidana, Narkoba,.
LANGKAH-LANGKAH PPDB ONLINE 2021-2022.
- Calon Peserta Didik melakukan pendaftaran secara Online/Mandiri menggunkan Handphone (HP), Komputer atau Laptop melalui laman; dikbud.kalbarprov.go.id, kemudian pesertadidik;
- Membuat akun dengan mengisikan email yang valid, monor HP dan password.
- Melakukan login dengan akun yang sudah dibuat
- Memilih Jenjang
- Mengisi Biodata
- Memilih Jalur
- Jalur Zonasi.
- Mengisi alamat dan memastikan alamat sesuai dengan KK serta melakukan pengukuran sendiri oleh calon peserta didik
- Pengukuran dilakukan maksimal 5 kali ke sekolah yang berbeda dimana 3 sekolah diantaranya adalah sekolah yang akan dipilih.
- Upload/uanggah scan foto KK asli atau Surat Domisili jika tidak mempunyai KK.
- Upload SKL
- Jalur Prestasi.
- Prestasi dengan nilai raport: mengisikan nilai rata-rata pengetahuan semester 1 (Satu) s/d 5 (Lima) Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, dan Bahasa Inggris.
- Kemudian melakukan Upload/Unggah Scan Foto Raport Semester 1-5 beserta halaman Identitas Raport.
- Prestasi Akademik dan Non Akademik; mengisi data prestasi akademik atau non akademik dan wajib mengupload scan foto sertifikat yang diakui dan diperhitungkan adalah prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Lembaga yang diakui Pemerintah, mulai tingkat Kabupaten/Kota, Propinsi sampai dengan Nasional atau Internasional.
- Upload SKL.
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua.
- Wajib mengupload scan foto Surat Keterangan/Surat Tugas Orang Tua dari Instansi terkait maksimal 3 (Tiga) Tahun dan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah untuk Anak Pendidik di sekolah yang bersangkutan.
- Upload SKL.
- Jalur Afirmasi.
- Upload/Unggah Scan Foto KIP atau KKS-PKH beserta KK Asli atau Surat Domisili jika tidak mempunyai KK.
- Mengisi alamat dan memastikan alamat sesuai dengan KK serta melakukan pengukuran sendiri oleh calon peserta didik.
- Pengukuran dilakukan maksimal 5 kali ke sekolah yang berbeda dimana 3 sekolah diantaranya adalah sekolah yang akan dipilih.
- Untuk Penyandang Disabilitas upload Surat Keterngan dari Rumah Sakit.
- Upload SKL.
- Memilih Sekolah.
Setelah melakukan Upload berkas maka calon peserta didik harus memilih sekolah yang dituju. Untuk banyaknya pilihan sekolah bisa dilihat pada bagian ATURAN MELIHAN SEKOLAH TUJUAN.
- Mencetak Bukti Pendaftaran.
Setelah memilih sekolah Calon Peserta Didik harus mencetak bukti pendafdtaran.
- Perbaikan Data berkas Yang Sudah Diupload.
Jika berkas-berkas yang diupload statusnya tidak valid maka calon Peserta Didik dapat memperbaiki pada saat masa sanggah kemudian sekolah akan memvalidasinya kembali sampai statusnya menjadi valid.
- Verifikasi berkas fisik saat calon peserta daftar ulang.
Jika calon peserta didik dinyatakan diterima pada sekolah tujuan maka sesuai penjadwalan calon peserta didik yang diterima harus membawa dokumen asli yang diunggah (upload) saat pendaftaran dan surat pernyataan bersedia diproses secara hukum, pastikan semua dokumen fisik yang dibawa sesuai dengan yang diunggah.