INFORMASI DAFTAR ULANG DAN VERIFIKASI BERKAS FISIK
PPDB ONLINE SMA NEGERI 1 SINTANG
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
Seluruh Calon Peserta didik yang dinyatakan MASUK DALAM KUOTA dalam pengumuman pada laman https://ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id/ Wajib melakukan daftar ulang dan verifikasi berkas fisik pada tanggal 30 Juni 2020 s.d 3 Juli 2020 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan panitia PPDB Provinsi Kalimantan Barat.
Apabila saat verifikasi berkas fisik terdapat ketidak sesuaian antara berkas yang diupload dengan berkas fisiknya, maka dinyatakan gugur. Dan bagi peserta yang tidak mengikuti tahap daftar ulang dan verifikasi berkas fisik ini, maka dianggap mengundurkan diri.
Calon peserta yang mengikuti tahap daftar ulang dan verifikasi berkas fisik diwajibkan membawa semua berkas yang telah diupload ke dalam sistem PPDB Online. Berupa berkas asli dan fotokopi. Diantaranya :
- Bukti pendaftaran (di download pada laman https://ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id/)
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Lulus
- Identitas rapor
- Rapor Semester 1 sampai dengan semester 5
- Surat Domisili (bagi yang menggunakan)
- Surat Pernyataan Bersedia Di proses Hukum
- Kartu Afirmasi (KIP/KKS/PKH) (bagi jalur Afirmasi)
- Sertifikat prestasi (bagi jalur prestasi akedemik/non akademik)
- Surat Mutasi (bagi jalur pindah tugas orang tua/wali)
- Akte kelahiran
- Pas foto ukuran 3 x 4 = 3 lembar (Background warna biru menggunakan pakaian putih SMA)
Serta wajib bagi calon peserta didik yang mendaftar ulang untuk mengisi biodata / identitas pada link https://tinyurl.com/formdatasiswaPPDBsmanesastg
Berkas dimasukkan ke dalam amplop plastik bertali dengan ketentuan :
- Jalur zonasi : Putih/bening
- Jalur afirmasi : Merah
- Jalur prestasi rapor : Hijau
- Jalur Akademik/non akademik : Biru
- Jalur pindah tugas : Kuning
Saat pendaftaran ulang, calon peserta didik juga wajib di dampingi oleh orang tua / wali.
Ttd
Panitia PPDB Online
SMA Negeri 1 Sintang